Mataram NTB - Tingkatkan pemahaman merek dan cegah maraknya pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham NTB melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar sosialisasi untuk para UMKM dan pelaku seni di Kota Bima pada Selasa (06/12).
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima, Tafsir, mengatakan Kota Bima ditunjuk sebagai Kota Dagang dan Jasa oleh Pemerintah. Saat ini UMKM yang terdata adalah sekitar 23 ribu dan sebanyak 5 ribu merupakan Industri Kecil Menengah (IKM).
"Diskoperindag selalu memberikan pembinaan dan fasilitas bantuan anggaran untuk UMKM dan IKM binaan serta berupaya UMKM kami dapat berkembang dan mendapat perlindungan hukum. Kami juga bersinergi dan saling mendukung dengan Kanwil Kemenkumham NTB untuk mendukung peningkatan ekonomi melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual, " sebut Tafsir.
Kanit Tipiter Polres Kota Bima, Aipda Indra Setiawan, yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan ini mengatakan untuk melindungi Kekayaan Intelektual utamanya mencegah penjiplakan maka harus memiliki legalitas hukum terlebih dahulu. Maka dari itu perlu mendaftarkannya secara resmi.
Baca juga:
STTAL Ciptakan Prototipe Drone Dua Media
|
"Untuk mencegah pelanggaran, bisa dimulai dari menjual barang asli. Kemudian memiliki izin seperti lisensi atau sertifikat merek. Kalau mau pakai merek, sesuaikan dengan produknya dan gunakan logo milik sendiri, bukan punya orang lain, " terang Indra.
Sejalan dengan Tafsir dan Aipda Indra Setiawan, Sanistrya selaku narasumber dari Kanwil Kemenkumham NTB, mendorong masyarakat khususnya UMKM dan IKM, untuk mendaftarkan mereknya secara resmi. Pendaftaran merek pun sekarang dapat dilakukan secara online dan apabila masyarakat mendapat kesulitan dalam mendaftarkan mereknya, Kanwil Kemenkumham NTB siap membantu hingga merek tersebut mendapatkan sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kakanwil Kemenkuham NTB, Parlindungan, dalam kesempatan terpisah mengatakan pihaknya akan terus menjalankan instruksi dari Menkumham, Yasonna. H Laoly untuk terus mendorong pendaftaran merek di daerah khususnya untuk UMKM. Ini merupakan salah satu cara untuk mengembangkan UMKM dalam upaya meningkatkan perekonomian daerah maupun nasional.(Adb)