Mataram NTB - Kanwil Kemenkumham NTB melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyerahkan sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) pada Rabu (07/12).
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Puan Rusmayadi, menyerahkan sertifikat untuk Tari Lenggo Siwe Mone dan Keris Sampari Ncuhi Dara yang berasal dari Bima.
Sertifikat Pencatatan KIK tersebut tersebut diserahkan kepada Ibu Dewi Ratna Muchlis (Dae Dewi) yang merupakan anggota keluarga kesultanan Bima dan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Adat Kesultanan Bima. Dae Dewi berterima kasih dan mengapresiasi Kanwil Kemenkumham NTB atas upaya dalam melindungi budaya asli Bima.
Penyerahan sertifikat Pencatatan KIK ini sebagai bentuk perlindungan negara guna menghindari dari pengakuan, pencurian bahkan pembajakan dari negara lain. Selain itu pencatatan KIK ini juga merupakan upaya peningkatan ekosistem kebudayaan serta penyebarluasan kebudayaan asli Indonesia khususnya Bima.
Perlindungan Kekayaan Intelektual khususnya di NTB ini, kata Parlindungan selaku Kakanwil Kemenkumham NTB yang ditemui di tempat terpisah merupakan salah satu cara memaksimalkan potensi daerah yang nantinya akan berdampak pada pembangunan ekonomi. Sejalan dengan pernyataan Menkumham, Yasonna H. Laoly, untuk mendorong Pemerintah mendaftarkan KIK yang menjadi komponen penting dalam kebijakan ekonomi nasional.(Adb)