Gorontalo - Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo bersama Dinas PMD Kabupaten Pohuwato menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) tentang penanganan aduan pelanggaran HAM dan pengenalan pos pelayanan hukum dan HAM (Yankumham), Rabu, (24/07/2024) bertempat di Hotel Sunrise Marisa.
Kegiatan ini dihadiri oleh, Kakanwil Kemenkuham Gorontalo, Pagar Butar Butar yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadianto, Narasumber dari Ditjen HAM Edwin Aldrin Purba, Kepala Dinas PMD Kabupaten Pohuwato, Refly Basir, dan Kepala-kepala Desa / Lurah di Kabupaten Pohuwato.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Hadianto di sela-sela kegiatan mengatakan bahwa Bimtek tersebut diselenggarakan bertujuan agar Hak Asasi Manusia di kalangan masyarakat dapat diperoleh dengan sebaik-baiknya.
“Masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran-pelanggaran berkaitan dengan HAM baik itu persoalan (tanah), persoalan dalam berumah tangga, hingga dalam kehidupan bermasyarakat, ” tuturnya.
Oleh hal itu, kata Hadianto, kedepannya pihak Kemenkumham Gorontalo dan Dinas PMD Pohuwato bakal membangun pos Yankumham di setiap desa-desa di wilayah Kabupaten Pohuwato yang fungsinya untuk menangani aduan-aduan dari masyarakat.
“Kedepannya, Kami bersama Dinas PMD akan membuat pos-pos pelayanan hukum dan HAM di setiap desa yang gunanya untuk menerima aduan dari masyarakat yang ada di desa-desa dan dapat ditangani langsung oleh kepala desanya. Oleh karena itu Kepala-kepala desa ini (yang hadir di kegiatan bimtek) perlu dibekali dengan materi HAM sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ” tandasnya.
Hadianto berharap, Pemerintah Kabupaten Pohuwato khususnya dinas PMD dapat membimbing seluruh Kepala-kepala desa yang mengikuti Bimtek agar bisa maksimal dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum dan HAM yang ada dikalangan masyarakat. (Adb)