Simpan Sabu Hampir 2 Kilo gram, Pelaku Diancam Hukuman Seumur Hidup

    Simpan Sabu Hampir 2 Kilo gram, Pelaku Diancam Hukuman Seumur Hidup

    Mataram NTB - Tidak main-main dalam menyelamatkan masyarakat NTB dari pengaruh Narkoba, Ditresnarkoba Polda NTB terus menerus dengan serius melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran barang haram tersebut. 

    Hal ini di buktikan bahwa baru-baru ini Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menyelamatkan sedikitnya 10 ribu orang masyarakat NTB dari pengaruh narkoba dengan berhasil di gagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat brutto Dua Kilo.

    "Kita bisa bayangkan berapa banyak masyarakat yang terselamatkan dari 2 Kg sabu tersebut, " ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra SIK dalam konferensi pers, Jum'at (17/12) di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB.

    Helmi menjelaskan bahwa pengungkapan ini atas pengembangan dari tersangka sdr.MH yang di tangkap diwilayah Gunungsari pada (12/12) lalu dengan barang bukti 105, 17 gram brutto berhasil diamankan pada saat penggeledahan. 

    Lanjut Helmi, hasil dari pengembangan terhadap tersangka MH diperoleh informasi keterkaitan dengan tersangka DP yang telah berhasil diamankan pada (17/12) dini hari tadi.

    "Ternyata tersangka ini adalah TO Ditresnarkoba yang berinisial DP, yang akhirnya diamankan di wilayah Mandalika, " ungkap Hilmi. 

    Saat ditangkap DP, pria 32 tahun alamat Ampenan Kota Mataram ini sedang melintas diwilayah Mandalika. Kerena memang sudah TO, tim opsnal melakukan penggeledahan badan dan ditempat kediaman nyayang berada diwilayah Ampenan. Tim melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil memancing sdr. AK, pria 35 tahun, alamat Ampenan, Kota Mataram yang ada di lokasi penyimpan barang narkoba jenis sabu milik DP tersebut. 

    "Atas petunjuk AK inilah, tim opsnal berhasil menemukan barang berupa kristal diduga sabu yang disimpan didalam karung berwarna putih dan di dalam bungkus Wait Coffe yang sengaja disimpan  agar tidak mudah kelihatan, " jelasnya. 

    Adapun barang bukti yang diamankan dari sdr.DP adalah alat komunikasi dan uang tunai sebesar 400 ribu rupiah. Sedangkan dari sdr.AK selain alat komunikasi, diamankan 9 bungkus sedang dan satu bungkus besar yang di dalamnya berisi kristal diduga sabu dengan total bruto 1902, 08 gram (hampir 2 kg).

    Selanjutnya kedua tersangka yang telah diamankan ini akan dilakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui asal usul dari barang yang dimiliki nya, begitupun terhadap tersangka sebelumnya yang telah diamankan terlebih dahulu. 

    "Tugas kami selanjutnya adalah mencari tau asal usul barang tersebut, dengan melakukan pengembangan terhadap mereka - mereka yang sudah di tahan ataupun sumber-sumber lainnya. Tindakan ini HARUS kita lakukan, " ucap Helmi dengan tegas.

    Sebagai ganjaran bagi keduanya diancam penjara seumur hidup melaui pasal 114, dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Pungkas Helmi".(Adbravo)

    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Ketua Harian PHDI NTB : Kami Tidak Pecat...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 162/WB Goes Bersama Anggota Komisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Wujudkan ZI Menuju WBK dan WBBM, Biro Rena Lakukan Evaluasi Bersama Satker Polda NTB
    Kapolresta Mataram Ikuti Rapat Gugus Tugas Ketahanan Pangan Mabes Polri via Zoom Meeting
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?

    Ikuti Kami