3 Pemilik Barang Rombeng Diamankan Ditresnarkoba Polda NTB

    3 Pemilik Barang Rombeng Diamankan Ditresnarkoba Polda NTB

    Mataram NTB - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Ditresnarkoba Polda NTB) ungkap kasus narkoba jenis sabu yang disembunyikan didalam dus berisi pakaian rombeng alias pakaian bekas.

    Pengungkapan itu terjadi dijalan Senopati Raya, Abian Tubuh, Karang Bata, Kota Mataram dan di sebuah kantor jasa pengiriman barang yang ada di jalan Sriwijaya Kota Mataram, Sabtu (4/12/2021).

    Dalam pengungkapan itu, Ditresnarkoba Polda NTB amankan tiga orang warga yang diduga sebagai pemilik barang haram itu.

    Tiga orang itu yakni SK alias Nyek

    Laki-laki, warga Abian Tubuh, Lombok Tengah, berikutnya YS alias Oyong Laki-laki, Abian Tubuh Karang Pelambek, Kota Mataram, terakhir KH alias Aris Laki-laki warga Abian Tubuh Karang Bata, Kota Mataram.

    Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah menjelaskan, tertangkapnya tiga pelaku itu berdasarkan keterangan warga yang memberikan teamnya informasi terkait keberadaan barang haram tersebut.

    Setelah info diterima, Erwin langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan terhadap info tersebut.

    Dijelaskan, tim yang dipimpin Panit II Ditresnarkoba Polda NTB Ipda I Made Mas Mahayuna SH berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap 3 orang warga yang diduga pemilik barang tersebut di dua tempat berbeda.

    "Alhamdulillah Sabtu kemarin tim kami yang dipimpin Ipda Mahayuna berhasil ungkap kasus Narkoba yang disembunyikan dibalik pakaian bekas dibungkus kardus dan mengamankan 3 warga yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut, " jelas Wadir Narkoba Polda NTB AKB Erwin, Minggu (5/12/2021).

    Barang bukti yang diamankan berupa 1 Dus berwarna coklat yang berisikan pakaian rombeng alis bekas didalamnya terdapat 1 klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 105.46 gram, berikutnya tiga buah HP berbagai merek, 1 buah pipet plastik, 9 buah klip transparan dan 1 buah tutup botol yang sudah di lubangi.

    Ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Tidak lanjut yang akan diambil setelah 3 orang terduga pelaku itu diamankan, Ditresnarkoba Polda NTB akan melakukan pengembangan, untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sekda NTB Dampingi Menko PMK Goes dan Bagi...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 162/WB Mendampingi Menko PMK Bersepeda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Wujudkan ZI Menuju WBK dan WBBM, Biro Rena Lakukan Evaluasi Bersama Satker Polda NTB
    Kapolresta Mataram Ikuti Rapat Gugus Tugas Ketahanan Pangan Mabes Polri via Zoom Meeting
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?

    Ikuti Kami