Tarif Baru Kayangan - Poto Tano Mulai Berlaku 12 Januari 2023

    Tarif Baru Kayangan - Poto Tano Mulai Berlaku 12 Januari 2023

    Mataram NTB - Tarif penyeberangan dari Pelabuhan Kayangan - Poto Tano Resmi dinaikkan. Kenaikannya mencapai 10, 41 persen. Kenaikkan tarif diberlakukan mulai 12 Januari 2023 pukul 00.00 Wita. 

    Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Pelabuhan Kayangan, H Iskandar menyatakan, penyesuaian tarif bermula dari kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi sejak awal September 2022.

    "Usulan penyesuaian tarif ini dilakukan karena melihat kondisi para pengusaha yang merugi. Mulai dari BBM, biaya perawatan, suku cadang, dan lainnya. Makanya harus dibarengi dengan penyesuaian tarif.

    Iskandar memaparkan, usulan kenaikan tarif ini pun sudah disetujui Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah. SK tersebut ditandatangani Gubernur pada 3 Januari 2023.

    "Kita selaku penyedia kapal penyeberangan juga berkomitmen meningkatkan pelayanan. Dan yang perlu digarisbawahi, penumpang dari golongan bayi sampai dewasa dan sepeda pancal golongan 1 tidak ada kenaikan. Yang naik di golongan 2 ke atas, ” jelasnya.

    Sementara Kepala Dinas Perhubungan NTB, H. Lalu Muhammad Faozal menjelaskan bahwa penyesuaian tarif penyeberangan Kayangan – Poto Tano diajukan oleh Gapasdap setelah adanya kenaikan BBM.

    “Awalnya diajukan 20 persen, tapi kita sampai pada angka 10, 41 persen, ” ujarnya. 

    Berikut tarif baru penyeberangan Kayangan – Poto Tano per 12 Januari 2023:

    Penumpang bayi hingga dewasa Rp 5.200 - 18.800

    Sepeda Rp 32.000

    Sepeda motor di bawah 500 CC Rp 75.000

    Sepeda motor di atas 500 CC Rp 130.000

    Kendaraan penumpang sampai 5 meter Rp 563.000

    Mobil pick up sampai 5 km Rp 505.000

    Bus sedang sampai 7 meter Rp 893.000,

    Truk sedang sampai 7 meter Rp 760.000

    Bus besar sampai 10 meter Rp 1.307.000

    Truk besar sampai 10 meter Rp 1.223.000

    Truk 10 - 12 meter Rp 1.869.000

    Truk tronton atau sejenisnya 12 - 16 meter Rp 2.153.000

    Truk tronton kurang lebih 16 meter Rp 2.265.000. (red)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Tes Samapta, 56 Casis Tamtama PK Gelombang...

    Artikel Berikutnya

    Dit Samapta Polda NTB Lakukan Tradisi Pembaretan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dukung Program Pemerintah, Polres Sumbawa Barat Laksanakan Bansos dan Nutrisi MANTAP
    Kapolresta Mataram Pimpin Sertijab Pejabat Sat Reskrim Polresta Mataram
    Wujudkan ZI Menuju WBK dan WBBM, Biro Rena Lakukan Evaluasi Bersama Satker Polda NTB

    Ikuti Kami