Mataram NTB - Satres Narkoba Polresta Mataram Polda NTB menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu sebanyak 115, 57 Gram berat Netto yang disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram dan penasehat hukum bertempat di Ruang Satres Narkoba Polresta Mataram. Rabu, (29/11/2023)
Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH didampingi Wakasat Narkoba AKP I Komang Adeg, Kanit Sidik Ipda Immanul Ahyar dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Wiwin Widarti.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH melalui Kanit Sidik Immanul Ahyar SH mengatakan Pasal 45 ayat (4) UU RI No. 8 tentang KUHAP, Undang-undang RI No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Pasal 70, 71, 72, 73, 75, 80, 88, 90, 91 dan Pasal 92 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Laporan Polisi Nomor. LP/A/91/X 2023/NTB/Res Mataram / Sat Res Narkoba tanggal 13 Nopember 2023 serta Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SK/12/XI/2023/Sat Resnarkoba. 260/N.2.10/Enz1/11/2023, tanggal 21 Nopember 2023 tanggal 29 Nopember 2023.
Untuk diketahui barang bukti berupa narkotika golongan I jenis Shabu yang disita dari tersangka berinisial RR, Karang Bagu dengan TKP di Jl. Gora | Dasan Taman Lingkungan Jangkuk, Kota Mataram sebanyak 115, 57 Gram berat Netto, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 yang terjadi pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2023 sekitar jam 18.00 wita yang lalu, ucapnya
Ipda Ahyar menjelaskan keseluruhan Barang Bukti yakni 1 (satu) buah plastik klip besar yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 49, 77 gram / Netto, 48, 69 gram dan disisihkan untuk uji Lab seberat netto 0, 1 gram berikut untuk pembuktian PN seberat Netto 0, 1 gram, untuk pemusnahan seberat Netto 48, 39 gram.
Ada 1 (satu) buah plastik klip besar yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 51, 04 (gram / Netto, 49 gram dan disisihkan untuk uji Lab di Polda Bali seberat 0, 1 Netto gram serta pembuktian PN seberat Netto 0, 1 gram.
Untuk pemusnahan seberat Netto 49, 78 gram, 1 (satu) buah plastik klip sabu yang didalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 2, 16 gram / Netto 1, 87 gram dan disisihkan untuk uji Lab seberat Netto 0, 1 gram dan untuk pembuktian PN seberat Netto 0, 1 gram serta untuk pemusnahan seberat Netto 1, 67 gram, terangnya
Dari keseluruhan Barang Bukti dimusnahkan dengan cara diblender dicampur detergen kemudian oleh tersangka dibuang melalui saluran Toilet, imbuhnya
Selanjutnya masingmasing dari tersangka RR, pihak PN Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, BNNK Mataram dan penasehat hukum membubuhkan tanda tangan di Berita Acara Pemusnahan, tutupnya.(Adb)