Mataram NTB - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Aris Sakuriyadi bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Juwitanto dan beberapa jajarannya secara langsung mengikuti Apel Pengukuhan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnal Pas) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan pencegahan dan penindakan gangguan keamanan serta ketertiban secara efektif juga perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas Pemasyarakatan meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan Pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat Parlindungan secara resmi mengukuhkan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan. Dalam sambutannya, Parlin menekankan pentingnya peran tim Satopspatnal sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Lapas/Rutan/LPKA.
"Tim Satopspatnal harus mampu melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang disebabkan oleh seluruh aspek pelaksanaan pemasyarakatan, " ujar Parlin. Kakanwil juga mengingatkan seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap masuknya barang terlarang ke dalam Lapas/Rutan/LPKA, terutama narkoba.(Adb)