Mataram NTB - Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022 M, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri kepada 1.819 orang narapidana dan anak didik pemeluk Agama Islam yang berada di Lapas / Rutan / LPKA se - Nusa Tenggara Barat. Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini terdiri atas dua kategori yaitu Remisi Khusus Sebagian atau RK I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus tetapi masih menjalani sisa pidana sebanyak 1.814 orang dan yang kedua adalah Remisi Khusus Bebas atau RK II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi yang pada tahun ini berjumlah 5 orang narapidana.
Perayaan hari Hari Raya Idul Fitri menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan diri dan lebih mendekatkan kepada Allah. Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini diharapkan tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi menjadi batu loncatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan religius, khususnya bagi narapidana dan anak didik selama menjalani kehidupan di dalam Lapas, Rutan dan LPKA ujar Kakanwil Kemenkumham NTB, Romi Yudianto, Senin (2/5).
Pada pemberian Remisi Khusus Tahun 2022 ini Lapas Kelas II A Mataram menyumbang jumlah penerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri terbanyak, yaitu 587 narapidana. Sementara itu, narapidana penerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri lainnya tersebar di Lapas, Rutan dan LPKA jajaran Kanwil Kemenkumham NTB yaitu Lapas Kelas II A Sumbawa sebanyak 351 narapidana, Lapas Kelas II B Dompu sebanyak 257 narapidana, Lapas Kelas II B Selong sebanyak 225 narapidana, Lapas Terbuka Kelas II B Lombok Tengah sebanyak 29 narapidana, LPKA Kelas II Lombok Tengah sebanyak 43 narapidana, Lapas Perempuan Kelas III Mataram sebanyak 59 narapidana, Rutan Kelas II B Praya sebanyak 133 narapidana dan Rutan Kelas II B Raba Bima sebanyak 135 narapidana.
Romi mengungkapkan proses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara online dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Di era revolusi industri 4.0 seperti saat ini tentunya penggunaan teknologi informasi harus semakin dioptimalkan. Dengan adanya remisi online, prosesnya akan menjadi lebih cepat, murah, dan akurat. Hak narapidana terjamin, petugas juga semakin mudah dalam melakukan tugas dan fungsinya ujarnya. Ia juga berharap narapidana dapat kembali ke tengah kehidupan masyarakat dengan menjadi manusia yang bermanfaat bagi dirinya sendiri, keluarga dan masyarakat.
Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak didik yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri No. 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dengan mekanisme yang sangat transparan yang sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi. Narapidana dan anak didik yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas / Rutan / LPKA.(Adb)