Mataram NTB - Pencegahan dan pemberantasan pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkotika sudah menjadi tanggung jawab bersama seluruh stakeholder serta elemen masyarakat. Narkotika telah menjadi kejahatan luar biasa sehingga akan menjadi urusan bersama.
“Kata Kuncinya ‘Tanggung Jawab Bersama’, maka Perlu Kerjasama dan sinergitas semua pihak untuk dapat memberantas serta mencegah peredaran gelap barang haram (Narkotika) tersebut, ”ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA., saat memimpin Konferensi pers pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Kamis (21/03/2024).
Turut hadir bersama Kapolresta Mataram, Kepala Bea Cukai Mataram I Made Aryana, Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra SH., MH., Tersangka, Barang Bukti (BB) berupa Narkotika jenis Ganja serta rekan-rekan Media Hukrim Polresta Mataram.
Pada kesempatan tersebut Kapolresta Mataram Membeberkan secara singkat hasil ungkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Berdasarkan LP nomor 22 /III bahwa Tim opsnal Sat Resnarkoba telah berhasil mengamankan 2 Dus yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang dikirim oleh dua Expedisi di alamat tujuan yaitu Kos-kosan di wilayah Pagesangan, Kota Mataram pada 18 Maret 2024.
“Tersangka dan barang bukti diamankan di kos-kosan tersebut pada saat Kurir expedisi mengantar kiriman milik tersangka, ”ucapnya.
Hasil pengungkapan ini ditegaskan Kapolresta Mataram berkat kerjasama yang luar biasa yang dilakukan Bea Cukai Mataram dengan Polresta Mataram.
“Informasi awal adanya paket dari Sumatera yang diduga berisikan Ganja ini datangnya dari Pihak Bea Cukai, kemudian melakukan koordinasi dengan Polresta Mataram hingga akhirnya Barang tersebut berhasil kita amankan bersama tersangka, ”pungkasnya.
Baca juga:
Survei Media Indikator Efektivitas Informasi
|
Kepala Bea Cukai Mataram I Made Aryana mengatakan Wujud sinergitas dalam mencegah dan memberantas Peredaran gelap Narkotika di wilayah Kota Mataram.
Dasarnya, sesuai instruksi pimpinan bahwa Bea Cukai diperintahkan untuk menjalin kerjasama dengan semua stakeholder yang ada.
Baca juga:
Curi Sepeda Motor, Pelaku Dihakimi Masa
|
Ia mengaku informasi kedatangan Narkotika ke wilayah kota Mataram melalui ekspedisi tersebut diperoleh intelijen Bea Cukai yang kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Sat Resnarkoba dan akhirnya baik BB maupun tersangka berhasil diamankan.
“Komitmen kami dalam membantu memberantas narkoba di wilayah ini akan terus kita lakukan, karena memang pada dasarnya ini adalah tugas kita bersama, ”tutupnya.
Sementara Kasat Narkoba Polresta Mataram mengatakan bahwa tersangka yang diamankan berinisial NHS (26), seorang Mahasiswa Pencinta Alam dari salah satu Perguruan Tinggi yang ada di Kota Mataram.
Dari pengakuan sementara tersangka telah melakukan kegiatan tersebut sebanyak 5 Kali. Dan saat diamankan tersangka mendapat kiriman barang sebanyak dua dus bersamaan dari dua ekspedisi yang berbeda. Saat dibuka isi dua dus tersebut Daun dan Batang ganja kering dengan total berat mendekati 3 Kg.
Tersangka mengaku mendapat Ling berawal dari pertemuannya dengan seseorang dari Sumatera di Gunung Rinjani NTB. Sejak saat itulah komunikasi intens antara kedua pecinta alam tersebut dan pada akhirnya mendapat peluang untuk memesan dan menjual Ganja.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan, tentu akan dilakukan pengembangan untuk mengetahui sasaran penjualan dari kiriman ganja tersebut. Dari jumlah BB Tersangka ini sudah dikatakan Bandar di Kota Mataram, ”tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka tentu dijerat Undangan - Narkotika yaitu Pasal 111 dan atau 114 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Paling tinggi 20 tahun Penjara. (Adb)