Mataram NTB - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto memimpin Konferensi pers ungkap kasus tindak pidana Narkotika di Polresta Mataram, Selasa 24 Januari 2023.
Didampingi Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Dedi Supriadi SIK., MIK, serta dihadiri Plh. Kadiv Humas Polda NTB, Kasat Narkoba Polresta Mataram serta Kasi Humas Polresta Mataram, Kapolda NTB mengawali konferensi pers bahwa Narkotika masih ada di NTB, khususnya di Kota Mataram. Peredaran itu ada di tengah masyarakat dan Media menjadi kolega yang harus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mencegah dan memberantas Narkotika serta Penegakan hukum yang berkeadilan
Usaha yang dilakukan Polresta Mataram dalam mengungkap Kasus Narkoba tentu sangat membantu pemerintah dan masyarakat kota Mataram dalam mencegah dan menyelamatkan generasi muda dari dampak dan bahaya narkotika khususnya di wilayah Kota Mataram.
"Upaya pencegahan dan pemberantasan Peredaran gelap Narkotika harus dilakukan dengan sungguh-sungguh agar tujuan yang ingin dicapai dari tindakan yang kita lakukan dapat dirasakan, "ungkap Kapolda NTB di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (24/01/2023).
Menjadi tugas Kapolda NTB melalui Direktorat Narkoba dan jajarannys harus bisa menekan dengan signifikan. Tentu membutuhkan kerjasama yang baik dari seluruh stakeholder yang ada terutama masyarakat.
"Mengungkap perkara narkotika tentu dibutuhkan kerjasama dengan semua pihak terutama masyarakat. Polisi tentu tidak bisa bekerja sendiri, "tegasnya.
Baca juga:
Survei Media Indikator Efektivitas Informasi
|
Kasus yang diungkap Polresta Mataram berdasarkan informasi dari masyarakat yang disampaikan, kemudian ditindak lanjuti oleh Polresta Mataram melalui Kasat narkoba dan akhirnya berhasil mengamankan 4 terduga pelaku yang salah satu diantaranya Residivis 4 kali kasus yang sama.
Mereka para terduga adalah SB (Residivis 4 x), SH, SBM dan SR yang ditangkap di tiga lokasi, satu diantaranya berada di wilayah kecamatan Ampenan dan dua lokasi lainnya berada di Kecamatan Selaparang.
Melihat dari data keempat terduga tentu kita berharap kepada tim penyidik untuk dikerjakan dengan baik dan teliti agar pembuktian di persidangan dapat dilakukan dengan benar sesuai aturan yang tertuang dalam KUHP.
"Saya perintahkan penyidik untuk melakukan penyidikan dengan benar dan transparan agar dapat di pertanggungjawakan di persidangan, "ucap Pria yang kerap disapa Jenderal Djoko ini.
Dengan 4 tersangka yang sementara di sidik maka penyidik berkewajiban membuktikan tindak pidana tersebut sesuai yang tercantum dalam pasal 114, 112, UU nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut adalah Ganja 5 Kg brutto, Sabu 13, 74 Gram brutto, timbangan elektrik, alat komunikasi, alat konsumsi, serta sejumlah uang tunai.
"Dengan bukti-bukti yang didapat kami berharap tindakan yang dilakukan penyidik Polresta Mataram untuk memberikan efek jera terhadap terduga di persidangan nanti dapat benar-benar mampu menyakinkan pimpinan sidang pada saat di pengadilan, "pintanya.
"Saya berharap kepada masyarakat dan media untuk memberikan kami ruang agar dapat melakukan penindakan kasus ini dengan sangat maksimal, 'imbuhnya.
Atensi Kapolda NTB dalam penegakan hukum kasus narkotika tidak ada kompromi untuk tidak ditangani secara serius. Kapolda dalam penjelasannya tidak ingin kasus narkotika di tangani secara asal-asalan.
"Kalau penyidik melakukan tugas yang menjadi amanat, maka kalau melanggar pertanggungjawaban akan lebih berat, bukan hanya kepada atasan tetapi kepada masyarakat dan Tuhannya. Akan tetapi kontrol itu tetap kita butuhkan, "tutupnya.(Adb)