Dana PEN Berpolemik, Pemprov NTB Digugat ke PTUN

    Dana PEN Berpolemik, Pemprov NTB Digugat ke PTUN

    Mataram NTB - Penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19) dan PMK Nomor 104/PMK.05/2020 pelaksanaannya di Nusa Tenggara Barat berpolemik.

    Khusus dana PEN Koperasi dan UMKM di NTB berakhir dengan gugatan class action di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

    Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani dan Serikat Peternak Nasional Indonesia (SPNI) melayangkan gugatan perdata ke PTUN dengan tergugat Pemprov NTB, Dinas Peternakan NTB, Bank Mandiri dan Bank BNI.

    Adapun materi gugatan yakni hasil rapat dengan DPRD NTB yang ditandantangani oleh Ketua Komisi Dua DPRD NTB H. Ridwan Hidayat dan MoU dengan  Pemprov NTB dan Bank Mitra yakni Bank Mandiri dan Bank BNI 46, OJK dan KPPN yang ditandatangani oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Abdul Aziz mewakili Pemprov NTB pada tanggal 19 November 2021.

    Ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo mengatakan KSU Rinjani dengan jumlah anggota 23.195 orang telah mengajukan dana PEN KUR Kolektif pada program Satu Peternak Tiga Ekor Sapi dengan nilai Rp 100.000.000 tanpa jaminan ke Bank Mitra yang ditunjuk yakni Bank Mandiri dan BNI 46. Namun dalam perjalanannya Bank Mandiri dan Bank BNI 46 menyatakan dana PEN tersebut tidak tersedia seperti yang tertera dalam notulen rapat dengan DPRD NTB pada tanggal 12 November 2021.

    Selanjutnya kata Sudarjo Dinas Peternakan Provinsi NTB juga menyatakan bahwa tidak mengetahui adanya dana PEN untuk program satu peternak tiga ekor sapi tersebut.

    Dinas Peternakan NTB kemudian mengusulkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 2.852 anggota KSU Rinjani dengan total dana sebanyak Rp 285. 200.000.000 ke Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. 

    Namun usulan tersebut ditolak oleh KSU Rinjani dengan alasan bahwa jumlah anggota KSU Rinjani mencapai 23.195 yang sudah terdata dalam Data Online System (ODS).

    "Suatu hal yang aneh bahwa Dinas Peternakan tidak mengetahui adanya dana PEN untuk koperasi dan UMKM ini, kalau dana program satu peternak tiga ekor sapi ini program presiden dan dana ini tersedia, siapapun boleh mengakses dana ini karena negara telah menyediakan dana ini, di NTB hanya KSU Rinjani yang memenuhi syarat untuk mengakses dana ini lantas kenapa dipersulit, " ujarnya. 

    Terlebih kata Sudarjo KSU Rinjani menjadi penyangga pangan khusus daging sapi untuk ibu kota negara yang baru di Kalimantan. 

    "Jadi tidak ada alasan untuk tidak disalurkan, kami sudah deklarasi mendukung disahkannya UU IKN, dan NTB sendiri menjadi penyangga pangan untuk ibu kota yang baru, " bebernya. 

    Sementara Sri Sudarjo menilai pernyataan Bank Mandiri dan BNI 46 yang menyatakan bahwa dana PEN yang diajukan tidak tersedia berbeda dengan Bank BRI dimana mempersilahkan anggota KSU Rinjani mengakses dana tersebut secara perorangan sesuai dengan surat dari Bank BRI yang diterima oleh KSU Rinjani.

    Sri Sudarjo menyambut positif surat dari Bank BRI tersebut. Namun dengan tenggat waktu yang mepet dan dilakukan secara perorangan, Sri Sudarjo ragu penyaluran dana PEN tersebut akan tuntas hingga akhir Desember.

    "Terlebih sekarang masa pandemi, tentu dengan cara perorangan berpotensi mengumpulkan orang banyak, alangkah baiknya bila diakses secara kolektif, cukup satu perwakilan atau KSU Rinjani yang mewakili dan itu akan sangat efisien, " ucap Sri Sudarjo.

    Sementara Ketua SPNI Andi Akmal Damsudir mengatakan pembicaraan dan pembahasan terkait dana PEN dengan berbagai pihak baik dari Pemprov NTB, Dinas Peternakan, KPPN, Polda NTB, DPRD NTB dan bank mitra telah dilaksanakan berulang kali. Namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan keputusan. 

    Damsudir menyatakan bahwa dana PEN ini tersedia sesuai pernyataan KPPN dalam rapat dengan Komisi Dua DPRD NTB. Namun Pemprov NTB kata Damsudir terkesan menyembunyikan dana tersebut. 

    "Pernyataan dalam rapat dengan Komisi Dua DPRD NTB jelas kok bilang ada dan pernyataan itu ada dalam notulen rapat, tetapi kenapa Pemprov NTB tidak menyalurkan, ini menjadi tanda tanya, " ucapnya. 

    Damsudir menambahkan bahwa dana PEN ini sangat dibutuhkan oleh peternak dimana saat ini mereka terdampak Covid-19.

    "Sangat dibutuhkan, peternak kita juga sangat terdampak dengan Covid-19 ini, dengan dana ini setidaknya para peternak dapat mengakses modal untuk usaha mereka, " tandasnya. 

    Sementara Baiq Ratna Mustikawati, Kabid Penyuluhan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Dinas Peternakan Provinsi NTB mengaku belum menerima pemberitahuan gugatan tersebut. 

    Baiq Ike panggilan akrabnya melanjutkan andaipun ada gugatan pihaknya akan berkordinasi dengan Biro Hukum Setda NTB.

    "Jadi kami belum menerima surat pemberitahuan gugatan tersebut, kami juga akan bicarakan dengan biro hukum, " katanya melalui saluran tlp.

    Terkait dengan dana PEN program satu peternak tiga ekor sapi, Baiq Ike menyatakan dari hasil konsultasi dengan Dirjen  Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian pihaknya hanya menerima regulasi dana KUR bukan dana PEN. 

    Baiq Ike juga menegaskan tidak ada program satu peternak tiga ekor sapi yang diterima Dinas Peternakan. 

    "Kami hanya menerima regulasi untuk dana KUR bagi peternak, bukan dana PEN, kami tidak bisa mengambil tindakan diluar regulasi yang telah ditetapkan, " jelas Baiq Ike. 

    Baiq Ike memaparkan pada tahun 2020 memang ada dana dari pusat untuk program Desa Seribu Sapi tetapi ia juga tidak mengetahui apakah dana tersebut berasal dari dana PEN.

    Sementara dana PEN yang ada saat ini di Dinas Peternakan NTB kata Baiq Ike yakni untuk Inseminasi Buatan peningkatan genetik untuk pengembangan Sapi Bali dan Kerbau.

    'Dana PEN yang ada dikami saat ini lebih banyak ke inseminasi buatan peningkatan genetik Sapi Bali dan Kerbau, tetapi dana program satu peternak tiga ekor sapi itu tidak ada di kami, " papar Baiq Ike.

    Gugatan perdata di PT TUN ini telah didaftarkan oleh KSU Rinjani pada tanggal 13 Desember 2021.(red)

    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    MILLS Hadir di Lombok NTB

    Artikel Berikutnya

    Menko PMK Kunjungi RSUD NTB

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Wujudkan ZI Menuju WBK dan WBBM, Biro Rena Lakukan Evaluasi Bersama Satker Polda NTB
    Kapolresta Mataram Ikuti Rapat Gugus Tugas Ketahanan Pangan Mabes Polri via Zoom Meeting
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?

    Ikuti Kami