Mataram NTB - Maraknya kasus oper kredit kendaraan bermotor yang dilakukan oleh para nasabah / debitur dari perusahaan finance membuat pihak finance harus menempuh jalur hukum.
Dalam pasal 372 KUHP serta pasal 36 UU Fidusia telah dinyatakan bahwa barang siapa mengalihkan / menggadaikan / menyewakan / menjual kendaraan yang masih dalam jaminan kredit di pihak finance tanpa sepengetahuan dan seijin tertulis dari lembaga finance tersebut, maka dapat dipidanakan.
Hal ini dikatakan Kepala PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS ) Finace Cabang Mataram Yudi Adi dalam kegiatan konferensi pers usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Mataram atas kasus yang dilakukan oleh salah satu nasabah / debitur SMS Finance yang melakukan pelanggaran seperti disebutkan dalam KUHP dan UU fidusial tersebut, Kamis (16/12/2021) di kantor SMS Finance Cabang Mataram.
Yudi menjelaskan, bahwa kasus yang dilakukan oleh salah seorang nasabah nya yang bernama sdr. RSH, alamat, Lombok utara ini adalah yang terjadi pada tahun lalu, dimana yang bersangkutan telah melakukan tindakan yang melanggar UU dan surat perjanjian saat pengambilan kredit berupa Kendaraan jenis Truk pada 26 Juni 2019 lalu.
"Berdasarkan keterangan dari sdr. RSH, di depan Hakim yang memimpin persidangan tadi, mengakui bahwa kendaraan Truk yang di kredit melalui SMS Finance tersebut telah di oper alih, namun beliau tidak menjelaskan dioperasi kemana, "jelas Yudi.
Dengan demikian pada persidangan tadi (16/12) Hakim memutuskan kepada sdr RSH terbukti bersalah sehingga memutuskan untuk menjalani hukuman 8 bulan penjara.
Menurut Pimpinan SMS Finance Cabang Mataram ini bahwa pihak SMS Finance tidak ingin kasus semacam ini terjadi, namun sebagai pimpinan dari sebuah lembaga harus bisa mengambil sikap guna menghindari hal serupa terulang pada nasabah / debitur SMS Finance Cabang Mataram.
" Ya, disamping bertujuan untuk memberikan efek jera kepada nasabah SMS Finance yang tidak taat dengan perjanjian, juga sebagai informasi kepada seluruh masyarakat calon nasabah /debitur finance manapun agar dalam proses kredit kendaraan benar-benar perjanjian itu di perhatikan, "papar Yudi.
Untuk diketahui, kata Kepala Cabang yang muda dan enerjik ini, bahwa pada setiap melakukan proses kredit dalam mengambil sebuah kendaraan tentu melalu proses penandatanganan surat perjanjian, dimana pada salah satu poin dari perjanjian tersebut mengatakan bahwa "Selama dalam masa waktu kredit barang berupa Kendaraan tersebut tidak diperkenankan untuk di gadai, dijual, ataupun disewakan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak Finance" .
"Nah ini tentu hal yang harus diperhatikan oleh calon nasabah, agar setiap melakukan penandatanganan terhadap sebuah perjanjian kredit pada sebuah finance harus dibaca dan dimengerti aturan dari masing-masing point yang akan ditandatangani, " ungkap Yudi.
Untuk itu kami berharap kepada seluruh masyarakat calon nasabah SMS Finance cabang Mataram agar mari kita bangun kepercayaan yang telah kita bangun, sehingga hubungan kerjasama yang baik akan terjalin untuk meningkatkan kesejahteraan atau usaha yang sedang di bangunnya."Tutup Yudi".(Adbravo)