Mataram NTB - Berdasarkan hasil penyidikan Sat Narkoba Polresta Mataram, Pria berinisial IKA 38 tahun, alamat Kelurahan Mayure, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram yang sebelumnya diamankan karena diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika, kini terancam dipenjara.
Oleh Penyidik pelaku diduga kuat sebagai perantara dalam transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu dibeberapa cafe yang ada di wilayah Kota Mataram. Pelaku yang bekerja disalah satu cafe di Kota Mataram ini mengaku memang kerap menerima pesanan atau orderan dari kenalannya di cafe untuk dicarikan shabu dan pelaku akan mencarikannya pada seorang penjual yang dikenalnya bernama JOKER, dengan harapan dia mendapat keuntungan berupa uang atau kadang diajak memakai bareng secara gratis.
“Pelaku ini ditangkap di Jalan Tumpang Sari, Karang Siluman, Cakranegara, Kota Mataram, dimana saat itu ia mengaku ingin mengantarkan Sabu yang dipesan oleh salah seorang pelanggan seorang Perempuan berinisial P yang bekerja sebagai patner song di salah satu cafe, “ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., di Mataram Kamis (22/08/2024).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menjalankan pekerjaan ini selama 6 bulanan. Namun ia mengaku menerima pesanan masih diseputaran orang-orang yang dikenal.
“Ia juga mengaku sebagai pemakai, saat ini kami masih menunggu hasil tes urine pelaku, ”ucapnya.
Pelaku ditangkap pada 21 Agustus 2024 dengan barang bukti ditangannya 0, 46 gram shabu. Dimana saat itu sesuai pengakuannya mau mengantar kepada pembeli yang sudah memesan.
“Setelah menangkap IKA, kami langsung menuju rumah saudara Joker asal barang diwilayah Sweta Sandubaya, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat, dan setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti Narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini“tegasnya.
Pelaku saat diperiksa cukup kooperatif, ia bahkan membeberkan cara kerja dalam bisnis narkoba yang dilakoninya.
“Saat ada yang pesan, saya ambil di Joker. Saya jual dengan harga 150 hingga 200 ribu per poket, saya ambil biasanya 125 ribu, “beber pelaku IKA.
Ia pun tak sungkan - sungkan mengaku sebagai pengguna. “ Saya juga rutin makai, “ucapnya tegas.
Atas tindakan tersebut, dan sebagai komitmen Polresta Mataram dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku tentu terancam di penjara, “ tutup Kasat Narkoba Polresta Mataram.(Adb)