Lombok Barat NTB - Guna lebih meningkatkan pemahaman masyarakat terkait layanan keimigrasian, Kanwil Kemenkumham NTB melalui Kantor imigrasi Kelas I TPI Mataram mengadakan sosialisasi terkait Aplikasi M-Paspor dan regulasi terbaru izin tinggal keimigrasian pada Selasa (07/06) di Hotel Jayakarta, Lombok Barat.
"Sosialisasi ini merupakan upaya kami dalam menyampaikan kepada masyarakat melalui stakeholder terkait aplikasi M-Paspor yang mempunyai berbagai kelebihan dan kemudahan dalam pengajuan paspor dan regulasi terbaru menurut Permenkumham Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Permenkeu Nomor 9/PK 02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian, " tutur Samsu Rizal, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB dalam sambutannya, mewakili Kepala Kantor Wilayah.
Baca juga:
TOGAF 9 Executive Overview
|
Aplikasi M-Paspor merupakan pengganti dari aplikasi sebelumnya yaitu Aplikasi Antrian Paspor Online (APAPO) dalam hal digitalisasi pelayanan yang dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam permohonan paspor. Aplikasi ini memiliki keunggulan yaitu paperless, kepastian layanan keimigrasian dalam hal antrian pengajuan paspor, mudah, murah dan cepat. Dengan menggunakan aplikasi ini pemohon paspor dapat menginput data dan melakukan penguploadan dokumen secara mandiri sehingga dapat memangkas waktu tatap muka dimana pemohon cukup menunjukkan berkas aslinya saat datang ke Kantor Imigrasi. Masyarakat dapat mendownload aplikasi M-Paspor melalui playstore/appstore/google play.
"Adanya M-Paspor merupakan wujud nyata Direktorat Jenderal Keimigrasian dalam hal pelayanan permohonan paspor. Masyarakat bisa mengajukan secara mandiri permohonan paspor tersebut melalui aplikasi yang bisa diunduh di playstore atau apps store, " tutup Samsu.
Dalam sosialisasi ini mengundang perwakilan dari kepolisian, TNI, para pelaku pariwisata, perwakilan akademisi, dan rekan media.(red)