Mataram NTB – Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Haris Sukamto dan Kabid HAM, Puan Rusmayadi menjadi mediator dalam kegiatan Rapat Audiensi Yankomas Penyampai Komunikasi.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengaduan PK (Penyampai Komunikasi) atas dugaan pelanggaran HAM terhadap tanah perkebunan dan tanah pekarangan masyarakat Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Rapat audiensi ini diselenggarakan secara tatap muka bersama pihak-pihak terkait di Kanwil Kemenkumham NTB pada Senin (13/12).
Sumber data dan informasi diperoleh dari pengaduan langsung oleh PK pada 23 September 2021 di Kanwil Kemenkumham NTB. Penyampai komunikasi selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Penegak Kebenaran (LSM-LPKB NTB) mengirimkan surat perihal tuntutan dugaan pelanggaran HAM dan dalam surat tersebut dijelaskan PK bersama masyarakat sudah mencoba melakukan audiensi dan mediasi, namun tidak ada tindak lanjut sampai sekarang.
Dalam kegiatan ini dilakukan analisis dari perspektif hukum dan HAM bersama pakar di bidang Hukum dan HAM. Sehingga berdasarkan uraian-uraian yang disampaikan, permasalahan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Berdasarkan analisa tersebut disimpulkan bahwa permasalahan ini masuk dalam ruang lingkup Yankomas.
“Menjadi tanggung jawab pemerintah untuk membantu menyelesaikan dugaan permasalahan HAM yang diadukan oleh Penyampai Komunikasi dengan pihak yang dikomunikasikan. Pemerintah dalam hal ini memberikan rekomendasi baik dalam penyelesaian jalur hukum maupun melalui YANKOMAS (Pelayanan Komunikasi Masyarakat), "ungkap Haris.
Kegiatan rapat audiensi ini dihadiri pakar hukum dan pihak-pihak terkait, diantaranya perwakilan Pusham Fak. Hukum Unram, Bagian Hukum Dompu, LSM, LSM-LPKB, pihak yang dikomunikasikan bersama Legal Section Head.(Adbravo)