Mataram NTB - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram akhirnya memutuskan Kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Mawardi bersalah dalam perkara tindak pidana pemilu (Tipilu), Senin siang (05/02/2024). Dia terbukti bersalah dan divonis hukuman tiga bulan penjara, susider satu bulan atau denda Rp 1 juta rupiah.
“Keputusannya belum adil, karena yang jadi pertimbangan hanya keterangan dari jaksa saja. Keterangan dari saksi-saksi kami belum dipertimbangkan, ” kata Mawardi usai sidang.
Saat pembacaan vonis berlangsung, Asosiasi Kepala Desa Lombok Barat (AKAD Lobar) menggelar aksi di depan PN Mataram. Aksi ini sebagai bentuk solidaritas atas nama kepala desa.
"Saudara Kepala Desa Langko, tidak melekat jabatannya di media sosial Facebook atau WhatsApp group. Kalau kampanye terbuka, baru bisa dikatakan bersalah, " kata Ketua AKAD Lobar, Sahril SH didampingi puluhan kepala desa di Lombok Barat, dan sejumlah aktivis dan masyarakat Desa Langko.
Baca juga:
Pelaku Curas Diamankan Polres Sumbawa
|
Atas vonis yang ditetapkan PN Mataram, AKAD Lobar bersama Penasihat Hukum Kepala Desa Langko bakal melayangkan banding. Sebab seharusnya kata Sahril, Kepala Desa Langko divonis bebas, karena tidak melanggar Undang-Undang Pemilu.
Sarhil juga merujuk pada pesta demokrasi saat ini, khususnya pada Pilpres 2024. Dimana lembaga negara, Menteri hingga Presiden secara terang-terangan berkampanye, mendukung salah satu calon. Namun sayangnya, kepala desa yang notabene pelayan birokrasi terbawah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, justru mendapatkan kriminalisasi seperti ini.
"Kalau Bupati, Gubernur, ASN atau anggota DPR yang melakukan kesalahan dalam Pemilu, malah dikembalikan kepada undang-undang induknya. Tapi kalau kepala desa langsung dipidana, tidak dikembalikan ke undang-undang Desa. Mau mengadu ke Presiden Jokowi, dia juga ikut kampanye kok. Kami hanya bisa mengadu kepada Allah SWT, semoga orang-orang yang menjalankan tugas profesinya akan diberikan azab sesuai dengan yang dilakukannya karena keputusan yang mereka ambil. Kami menduga majelis Hakim PN Mataram telah zalim terhadap kasus yang menimpa Pak Mawardi, " celotehnya.
Untuk diketahui, Mawardi selaku Kepala Desa Langko dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu. Hal tersebut diatur dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Penuntut Umum.
Mawardi sendiri dilaporkan oleh SH seusai diduga sengaja mengampanyekan istrinya lewat Facebook dan group WhatsApp "Diskusi Lintas Generasi" di Desa Langko. Mawardi diduga dengan sengaja memposting foto istrinya yang merupakan caleg partai PKB nomor urut 2 Dapil 5 Narmada-Lingsar Lombok Barat. (Adb)