Mataram NTB - Selama periode Januari - Mei 2024 Jajaran Direktorat Polairud Polda NTB telah berhasil mengungkap 9 Laporan Polis (LP). Dari sejumlah LP tersebut 23 tersangka diamankan dengan total Barang Bukti 251 Detonator, dimana 198 diantaranya telah dimusnahkan oleh Sat Brimob Polda NTB.
Seperti diketahui bersama bahwa penggunaan Bahan-bahan peledak di dalam laut akan berdampak kepada lingkungan biota laut, dimana lingkungan biota laut sebagai tempat hidup dan berkembangbiak segala jenis kehidupan laut salah satunya Ikan. Penggunaan Bom untuk menangkap ikan dapat berakibat merusak seluruh ekosistem laut dalam jangka waktu yang panjang.
Ungkap kasus Bom Ikan dan Detonator (Destructive Fishing) sebagai Upaya Dit Polairud Polda NTB dan segenap jajaran dalam penegakan hukum yang dilakukan secara maksimal terhadap pelaku yang merusak Biota laut dengan melakukan penangkapan ikan menggunakan Bom (Detonator).
Prihal pengungkapan Kasus Destructive Fishing (DF) di wilayah hukum Polda NTB tersebut disampaikan dalam Konferensi pers Ungkap kasus DF yang dilakukan oleh Dit Polairud Polda NTB beserta Jajaran yang berlangsung di Hanggar Polairud Polda NTB, (22/05/2024).
Hadir pada Konferensi pers tersebut Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana SIK., Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol. Andree Ghama Putra SH., SIK., Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Hikmah Aslinasari, Para tersangka dan Barang Bukti (BB).
Dalam Keterangan Dir. Polairud Polda NTB, bahwa selama periode Januari - Mei 2024 Jajaran Polairud Polda NTB telah mengungkap 9 Laporan Polisi terkait DF yang terjadi di beberapa wilayah perairan NTB dengan jumlah tersangka 23.
“Beberapa lokasi pengungkapan tersebut diantaranya Perairan teluk Saleh Kabupaten Sumbawa, Perairan Teluk Rano Sape Kabupaten Bima serta dii perairan Teluk Seriwe Kabupaten Lombok Timur, ”ucap Andre sapaan akrab Dir. Polairud Polda NTB.
Dalam pengungkapan yang dilakukan, selain para tersangka yang diamankan, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan seperti 8 unit perahu motor, 8 buah kompresor dan dan roll selang, 9 box Sstreofoam berisikan ikan hasil DF, 251 buah Detonator, 65 buah botol Pupuk yang sudah diolah, 4 buah jerigen berisi pupuk, 20 buah kacamata selam, 10 buah sepatu katak, 24 buah serok ikan, 15 buah bola lampu, 8 roll kabel listrik, serta berbagai peralatan selam.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat pasal 85 UU nomor, 31 tahun 2004, dan atau pasal 55 KUHP dan atau pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun.
“Pengungkapan Kasus DF yang kami lakukan merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB yang akan berkelanjutan dalam melakukan penindakan terhadap siapapun pelaku DF yang masih terjadi di seluruh wilayah hukum Polda NTB. Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya ekosistem laut demi generasi penerus, ”pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB melalui Sekretaris, menyampaikan apresiasi atas apa yang telah dilakukan Polda NTB dan Jajarannya dalam rangka menjaga dan memelihara Sumber daya ikan dan ekosistem laut.
Hal ini menurut Perempuan yang kerap disapa Hikmah tersebut tentu akan memberikan dampak positif bagi keberlangsungan kehidupan ikan di perairan tersebut serta ekosistem di sekitarnya.
“Dampak DF ini sangat merugikan, bukan hanya saat dimana pelaku melakukan DF tetapi berakibat dalam jangka waktu yang cukup panjang. Rumah ikan seperti terumbu karang itu akan rusak jika menangkap ikan dengan bahan peledak (Detonator). Dan dampak ini akan ditanggung oleh sekian kali generasi ke depan, ”ucapnya.
Untuk itu Pihaknya mendukung langkah yang dilakukan Polda NTB untuk menangkap semua pelaku DF di wilayah perairan NTB demi kelestarian lingkungan laut. (Adb)