Mataram NTB - Kasus penemuan mayat di dalam Kamar Kos-kosan di wilayah Cakranegara, Kota Mataram pada awal Februari 2024 Dengan identitas Korban berinisial S alamat Sayang-sayang Kecamatan Cakranegara menemui titik terang.
Pasalnya, dari hasil penyelidikan terhadap korban, diduga ada orang yang sengaja mencoba menghilangkan nyawa korban, terbukti hasil Visum saat itu menunjukkan dugaan kuat Korban meninggal karena benturan benda tumpul yang dilakukan orang lain.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan tim penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram menemukan tanda-tanda adanya terduga pelaku dalam kasus kematian Korban. Melalui berbagai rangkaian Penyelidikan, terduga akhirnya berhasil diamankan disalah satu Babershop di wilayah Cakranegara Kota Mataram.
“Terduga berinisial AW, ia sebagai tukang cukur di salah satu Babershop, yang bersangkutan ditangkap saat sedang menyukur pelanggan di Babershop tersebut hari ini Kamis (07/03/2024), ”Ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., sesaat usai penangkapan tersangka.
Dari keterangan Korban, bahwa peristiwa itu terjadi karena merasa sakit hati dimana korban dianggap melecehkan terduga dengan menggerayangi badannya.
Sebelum peristiwa itu terjadi, terduga mengaku pulang dari tempat kerjanya di Babershop dengan berjalan kaki, tiba-tiba Korban lewat dengan menggunakan sepeda Motor dan menghampiri terduga dan menawarkan untuk diantar pulang.
“Saat itu terduga mengira korban ini Cewek Asli sehingga tawaran untuk diantar di terima. Namun tiba-tiba korban yang dianggap Cewek oleh terduga mengajak mampir di Kos-kosan nya untuk minum kopi dan terdugapun langsung mengiyakan, ”beberapa Yogi.
Setelah berada di dalam kamar Korban, terduga kaget saat korban yang disangka cewek tersebut membuka baju tidak terlihat bagian dada yang menonjol seperti layaknya cewek dewasa. Sejak itulah pikiran terduga berkecamuk, bahkan terduga mengaku sampai digerayangi oleh korban hingga terlihat cairan keluar dari kemaluan korban hingga muncrat ke baju dan perut terduga.
Saat itu oleh Korban, Si terduga disuruh membersihkan ke Kamar Mandi. Karena pikiran terduga sudah kalut dan tidak berpikir panjang, terduga akhirnya mengambil tindakan ingin melumpuhkan korban.
“Dengan tanpa pikir panjang terduga saat di kamar mandi melilit - lilit baju kaos yang digunakannya untuk menjerat leher si Korban. Dan tak lama rencana itu dilakukan ketika terduga keluar dari kamar mandi dan langsung mengikat leher korban sekuat tenaga yang pada saat itu korban tengah duduk didepan TV hingga tak bergerak sama sekali, ”tutur Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Karena dianggap sudah tak sadarkan diri, korban akhirnya di gerek ke kamar mandi sambil mencari-cari kunci pintu kamar dan menemukan kunci sepeda motor korban. Tanpa pikir panjang Terduga langsung membawa kabur, tas yang didalamnya ada dompet berisi sejumlah uang dan sepeda motor korban pun dibawa kabur.
“Terduga belum tau sama sekali bahwa korbannya saat itu sudah meninggal. Ia menganggap korban hanya lemas dan tak sadarkan diri, ”kata Yogi menceritakan pengakuan korban.
Terduga mengaku bahwa sepeda motor korban langsung di gadai ke wilayah Batukliang Lombok Tengah kepada seseorang dengan harga Rp. 1.500.000.-
Dari pengungkapan kasus tersebut selain terduga yang diamankan sejumlah barang bukti turut diamankan seperti sepeda motor dan orang tempat menggadaikan tersebut untuk dimintai keterangan sekaligus sebagai saksi.
Atas perbuatan tersebut, terduga AW diancam pasal 340 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Adb)