Lombok Tengah NTB - Gelaran perdana Pekan Bimbingan Kepribadian Bapas Mataram berlangsung di kantor Kementerian Agama, Kabupaten Lombok Tengah, (10/09)
Kegiatan yang diikuti oleh tiga puluh (30) klien ini menggandeng Kementerian Agama Lombok Tengah sebagai mitra, untuk memberikan bimbingan kepribadian kepada klien, kegiatan ini juga bertujuan membangun hubungan selaras dengan berbagai pihak guna mencapai tujuan sistem pemasyarakatan.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Mataram, Sudirman, dalam sambutannya menjelaskan perbedaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) dengan Bapas. Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih memahami tugas dan fungsi Bapas.
Ia melanjutkan kegiatan ini di selenggarakan dalam rangka Pekan Pembimbingan Bapas Mataram yang akan berlangsung sampai Kamis 13 Oktober 2022 dengan berbagai lokasi. Diantaranya pada hari ini (10/10) di selenggarakan di kementerian Agama Lombok Tengah, kemudian berikutnya di MBS Muhammadiyah Narmada, Lombok Barat, kemudian berikutnya di kantor bupati kabupaten Lombok Utara, dan terakhir di Institut Agama Islam Hamzanwadi NWDI Lombok Timur.
"Untuk membentuk keperibadian klien kita berusaha untuk bekerjasama dengan banyak pihak agar apa yang kita harapkan dapat tercapai, "tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah, Jaelani Ibrahim, dalam kesempatan yang sama menyampaikan pihaknya menyambut baik hubungan kerjasama dalam rangka mendukung program pembimbingan bagi klien pemasyarakatan, khususnya untuk daerah Lombok Tengah.
Jaelani, demikian disapa, memberikan semangat kepada klien agarterus berpartisipasi aktif dalam pembangunan bangsa. Pasalnya, klien juga merupakan bagian dari sumber daya manusia (SDM) milik bangsa.
"Manusia yang baik bukanlah manusia yang besar, melainkan manusia yang ketika melakukan kesalahan lalu bertaubat", tegasnya.
Diketahui, kegiatan itu juga diisi dengan pemberian materi dari Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Lombok Tengah. Acara materi dipandu oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Mataram, Bayu Febrianto. Bayu dalam membuka materi menyampaikan kewajiban klien pemasyarakatan sebagaimana ketentuan syarat umum dan syarat khusus.(Adb)