Mataram NTB – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) NTB menilai kinerja Direktur Utama Bank NTB Syariah H. Kukuh Rahardjo profesional dan sukses membawa Bank NTB Syariah berkembang dengan sangat baik.
Ketua KNPI NTB, Taufik Hidayat merasa aneh jika beberapa orang berhasrat sekali ingin mengganti Dirut, di tengah banyak prestasi yang diraih Kukuh Rahardjo. Itu terbukti dengan deretan prestasi dan penghargaan yang dibawa Bank NTB Syariah selama kepemimpinan Kukuh Rahardjo.
“Aneh saja kalau ada yang pingin diganti, padahal banyak sekali deretan prestasinya, ” kata Opik sapaan akrab Taufik Hidayat, Selasa, 30 Januari 2024.
Opik mengulas ulang keberhasilan Kukuh Raharjo, mulai dari meningkatnya nilai aset pada bank tersebut. Nilai aset Bank NTB Syariah tahun 2018 (awal konversi menjadi BUS) Rp7.039 triliun, tahun 2019 naik jadi Rp8.640 triliun. Tahun 2020 menjadi Rp10.420 triliun. Tahun 2011 menjadi Rp11.215 triliun. Tahun 2012 naik menjadi Rp13.002 triliun dan hingga Agustus 2023 sudah menjadi Rp13.803 triliun.
Kemudian, dana Pihak Ketiga (DPK) berupa tabungan, deposito dan giro pada 2018 hanya sebesar Rp4.921 triliun. Kemudian pada 2019 naik menjadi Rp6.816 triliun. Tahun 2020 naik mejadi Rp7.409 triliun. Tahun 2021 jadi Rp8.143 triliun. Tahun 2022 menjadi Rp9.780 triliun, dan pada Agustus 2023 sudah tumbuh menjadi Rp10.574 triliun. Dari tahun ke tahun DPK terus mengalami peningkatan.
Pembiayaan/kredit juga terus tumbuh sejak bank tersebut dikonversikan. Nilai pembiayaaan/kredit pada 2018 hanya sebesar Rp4.869 triliun. Kemudian terus naik dari tahun ke tahun. Tahun 2019 naik menjadi Rp5.582 triliun. Tahun 2020 jadi sebesar Rp6.411 triliun. Tahun 2021 menjadi Rp7.407 triliun. Tahun 2022 menjadi Rp8.725 triliun. Kemudian tahun 2023 per Agustus sudah mencapai Rp9.559 triliun.
Di tangan Kukuh Rahardjo juga Bank NTB Syariah telah melakukan digitalisasi perbankan. Hadirnya m-banking Bank NTB Syariah memudahkan masyarakat untuk bertransaki non-tunai. Tidak ada bedanya dengan m-banking bank-bank besar himbara dan bank swasta lainnya. Bahkan pada m-banking Bank NTB Syariah banyak fitur yang memudahkan masyarakat melakukan transaksi berbagai layanan yang disediakan seperti QRIS dan pembelian lainnya.
“Jadi sangat aneh jika ada yang ujuk-ujuk teriak teriak minta pergantian Dirut. Dikira seperti pergantian pemain bola Tarkam, ” ujarnya.
Dia juga menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat sebelumnya telah membuat “pagar besi” agar di masa transisi saat ini para Dirut bank pembangunan daerah (BPD) dan bank perekonomian rakyat (BPR) tidak sewenang-wenang dicongkel karena kepentingan politik.
Menyadur infobanknews.com, banyak sekali Pj Gubernur maupun Pj Bupati/Wali Kota di Indonesia yang mencoba melakukan intervensi politik dengan merombak Dirut BPD dan BPR. Modusnya dengan cara mencari-cari kesalahan dirut meskipun sekecil mungkin.
Untuk mencegah Dirut didongkel dari kepentingan politik yang terlalu prakmatis tersebut, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum. Dalam pasal 10 dijelaskan, bahwa penghentian dan penempatan anggota arah harus mengedepankan kepentingan utama bank. Direksi diganti karena yang dinilai tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, yang dilakukan secara obyektif melalui mekanisme yang berlaku.
“Saya tegaskan KNPI NTB terus mendukung H. Kukuh Rahardjo tetap menjadi Dirut Bank NTB Syariah dan tetap membangun daerah di luar segala intervensi poltik yang pragmatis, ” tegas Opik.(Adb)