Gorontalo - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto menjadi Narasumber pada kegiatan Rakernis Direktorat Samapta dan Polres jajaran Polda Gorontalo T.A. 2024, (14/08/2024).
Rakernas yang berlangsung di Grand Palace Convention Center Gorontalo tersebut dalam rangka Optimalisasi Peran Kehadiran Direktorat Samapta Polda Gorontalo yang Presisi dengan pembahasan Menciptakan Rasa Aman pada Pilkada Serentak di Provinsi Gorontalo Tahun 2024,
Rakernis yang membahas tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan kolerasinya dalam pelaksanaan tugas kepolisian ini dibuka oleh KAPOLDA Gorontalo Brigjen Pol. Drs. Pudji Prasetijanto Hadi, M.H., dan ikut didampingi Irwasda Polda Gorontalo dan Para Pejabat Utama Polda Gorontalo.
Baca juga:
Pria Pembawa Sabu 62,7 gram Ditangkap Polisi
|
“Acara Rakernis ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi kinerja tugas, fungsi dan peran Samapta di jajaran Polda Gorontalo secara menyeluruh guna menindaklanjuti hasil Rakernis Samapta Polri Tahun 2024 yang di ikuti oleh Direktur Samapta Polda Gorontalo di tingkat Mabes Polri beberapa waktu yang lalu. Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti arah bijak strategi Pimpinan Polri baik dibidang pembinaan maupun operasional serta menyamakan persepsi terkait fungsi teknis Samapta di jajaran Polda Gorontalo.” ungkap Pudji.
Sebagai Institusi penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki dan mempunyai otoritas kewenangan yang penuh dalam melakukan penegakan hukum yang didasarkan pada hukum positif pada lingkup tugas yang berkaitan secara langsung dengan hidup sehari-hari warga Penegakan hukum tersebut dimulai dari persoalan "sepele" seperti masalah pelanggaran lalu lintas (lantas) sampai dengan masalah serius menyangkut tindak pidana politik dan korupsi.
Selain itu, Polri juga menjadi garda terdepan dalam upaya penegakan HAM di Tanah Air karena tugas yang diembannya senantiasa selalu bersinggungan dengan masalah HAM Mengapa demikian, sebab pelanggaran HAM sangat cenderung dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, Polisi mempunyai kewenangan untuk memba tasi hak asasi seseorang dan wajib dilakukan berdasarkan Undang – Undang dan karena itu, HAM membutuhkan sarana hukum dan proses penegakan oleh polisi guna menjamin eksistensinya didalam hidup nyata. Tanpa sarana hukum, HAM akan sulit diwujudkan dalam penegakannya oleh Polri.
“Sesuai dengan prinsip menghargai dan menghormati HAM, setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM”, tutur Hadiyanto. (Adb)