Jakarta - Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2024 Dirjen Imigrasi mencatat jumlah kenaikan penegakkan hukum keimigrasian. Jajaran imigrasi seluruh Indonesia telah menberlakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 1.761 Warga Negara Asing (WNA).
Dari jumlah tersebut rata-rata sebanyak 352 orang asing dikenakan TAK setiap bulannya. Jumlah ini meningkat sebesar 94, 4% jika dibandingkan rata-rata jumlah TAK pada tahun sebelumnya yang jumlahnya sekitar 181 orang asing yang dikenakan TAK perbulan atau sebanyak 2.174 deportasi selama tahun 2023 lalu.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Kamis (13/06/2024) melalui Media sosial / website resmi Dirjen Imigrasi.
Dikatakan Dirjen pada tulisan di website tersebut, Imigrasi harus balance, di satu sisi bagaimana Imigrasi menjalankan Tugas Fungsi (Tusi) sebagai fasilitator pembangunan ekonomi melalui jumlah orang asing berkualitas yang bisa didatangkan, dan di sisi lain tidak boleh lengah dan tetap melakukan tindakan penegakkan hukum bagi orang-orang asing yang berada di seluruh Indonesia yang melanggar ketentuan.
Maka mrlalui giat-giat Operasi, Pengawasan darat dan laut yang dilakukan Imigrasi diharapkan dapat menekan dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan WNA saat berada di Indonesia.
Dengan hasil penindakan tersebut diatas menunjukkan komitmen Ditjen Imigrasi bersama seluruh jajarannya yang ada di seluruh Indonesia dalam melaksanakan tugas fungsi penegakan hukum terhadap WNA. (Red)