MATARAM, NTB – Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hassanudin, secara resmi meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Halaman Kantor Bappeda NTB, Sabtu (7/12/2024). Perda ini menjadi tonggak penting dalam tata kelola ruang dan pembangunan berkelanjutan di NTB, yang mencakup periode 2024-2044.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Hassanudin menegaskan bahwa Perda RTRW adalah landasan hukum yang kokoh untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan. "Kalau pekerjaan tidak masuk di RTRW, ya jangan dikerjakan. Ini bukan hanya menjaga warisan masa lalu, tapi juga tanggung jawab moral untuk generasi mendatang, " ujarnya.
Kolaborasi dan Sinergi untuk Masa Depan
Acara ini juga diwarnai dengan penyerahan dokumen Perda RTRW kepada pemerintah kabupaten/kota di NTB serta penandatanganan MoU dengan PT Bank NTB Syariah, PT Amman Mineral, dan tiga perguruan tinggi: Universitas Muhammadiyah Mataram, Universitas Samawa, dan Universitas 45 Mataram. Penjabat Gubernur berharap kolaborasi ini dapat mendorong penelitian, pengabdian, serta pengembangan kelembagaan pendidikan.
“Kami ingin apa yang telah ditandatangani hari ini menjadi acuan bagi kampus dalam melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, ” tambah Hassanudin, yang juga mantan Pj Gubernur Sumut.
Perda RTRW: Integrasi Pusat dan Daerah
Kepala Bappeda Provinsi NTB, Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si, menjelaskan bahwa Perda RTRW ini dirancang untuk menyelaraskan pembangunan pusat dan daerah. Dengan 120 bab dan 140 pasal, Perda ini diharapkan menjadi panduan komprehensif untuk pengelolaan ruang dan sumber daya alam NTB.
“Perda RTRW tidak hanya memberikan manfaat tata ruang, tetapi juga menjamin pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik, ” ujar Iswandi. Ia juga mendorong kabupaten/kota untuk menyelaraskan RTRW masing-masing dengan Perda ini, mengapresiasi Kota Bima yang telah menjadi pelopor dalam hal ini.
Langkah Strategis Menuju NTB yang Berkelanjutan
Selain penyerahan dokumen RTRW, acara ini juga mencakup penandatanganan MoU terkait tata kelola kawasan hutan bersama PT Amman Mineral dan kerja sama pendidikan serta peningkatan kualitas SDM dengan PT Bank NTB Syariah dan tiga universitas lokal.
Baca juga:
26 Perangkat Daerah NTB Kategori Informatif
|
Perda RTRW Nomor 5 Tahun 2024 bukan sekadar regulasi, tetapi sebuah peta jalan menuju NTB yang lebih terintegrasi, berkelanjutan, dan maju. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, sektor swasta, dan institusi pendidikan, NTB siap menghadapi tantangan pembangunan di masa depan. (Adb)