Ketentuan Kerja Pegawai Lingkup Pemprov NTB Selama Ramadhan 1445 H, ASN dan PTT Harus Tau

    Ketentuan Kerja Pegawai Lingkup Pemprov NTB Selama Ramadhan 1445 H, ASN dan PTT Harus Tau
    Surat Edaran Pemprov NTB tentang jam kerja selama Ramadhan 1445.

    Mataram NTB - Selama Bulan Puasa Ramadhan 1445 H tahun 2024, Pemerintah Provinsi NTB telah mengeluarkan aturan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai tidak tetap bagi perangkat daerah / unit kerja / satuan organisasi tentang waktu dan jam kerja. 

    Aturan tersebut resmi di keluarkan Pemerintah Provinsi NTB melalui Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi NTB yang dituangkan dalam Surat Edaran dengan nomor 246 Tahun 2024 tentang jam kerja Pegawai (ASN) dan pegawai tidak tetap pada bulan Ramadhan 1445 H, di lingkungan Pemprov NTB.

    Edaran yang ditandatangani Pj. Sekretaris Daerah NTB Ibnu Salim tersebut berbunyi, bahwa berdasarkan peraturan Presiden RI nomor 21 tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN dan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkup Pemprov NTB selama bulan Ramadhan 1445 H tahun 2024 M.

    Bagi ASN dan PTT lingkup Pemprov NTB yang menggunakan 5 hari kerja maka jam kerja pada hari Senin - Kamis pukul 08:00 Wita - 15:00 Wita. Jam istirahat pukul 12:20 Wita - 12:50 Wita. Sedangkan untuk hari Jumat pukul 08:00 Wita - 15:30 Wita, jam istirahat pukul 12:00 Wita - 13:20 Wita.

    Sementara bagi ASN dan PTT lingkup Pemprov NTB yang menggunakan 6 hari kerja maka jam kerja pada Senin - Kamis pukul 08:00 Wita - 14:00 Wita, sementara jam istirahat pukul 12:20 Wita - 12:50 Wita. Sedangkan pada hari Jumat - Sabtu Jam kerja pukul 08:00 Wita - 14:00 Wita, dan jam istirahat 12:20 Wita - 13:20 Wita.

    Selain jem kerja, selama bulan puasa Ramadhan apel pagi dan sore ditiadakan. Selain itu dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah / unit kerja / satuan organisasi yang melaksanakan 5 dan 6 hari kerja, bahwa selama bulan Ramadhan 1445 H harus memenuhi minimal 32, 5 Jam kerja per Minggu.

    Sementara bagi perangkat daerah / unit kerja / satuan organisasi yang mempunyai jam kerja khusus/tersendiri yang sifatnya pelayanan umum agar mengatur penugasan pegawai sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dan menyesuaikan jam kerja efektif sesuai ketentuan.

    Kemudian dalam penerapan jam kerja, kepala perangkat daerah / pimpin unit kerja / satuan organisasi harus memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi masing-masing. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bank NTB Syariah dan Dinas Perindustrian...

    Artikel Berikutnya

    Sukses Raih 6 Medali di Kejurnas, Ketua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Polsek Mataram Kembali Mediasi Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas Secara Kekeluargaan
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami