Inisiator Pencuri Bawang Putih Beserta Dua Pelaku Yang Turut Membantu Akhirnya Tertangkap

    Inisiator Pencuri Bawang Putih Beserta Dua Pelaku Yang Turut Membantu Akhirnya Tertangkap
    Para pelaku pencuri Bawang Putih yang Diamankan Polsek Sandubaya, (15/05/2023

    Mataram NTB - Inisiator Pelaku Pencuri Bawang Putih di salah satu Gudang Toko di Pasar Bertais Mandalika, Kota Mataram akhirnya tertangkap Tim Opsenal Unit Reskrim Polsek Sandubaya berkat rekaman CCTV yang terpasang di TKP.

    Atas kecakapan tim penyidik Polsek Sandubaya melakukan pengembangan, pelaku yang menggagas pencurian beserta  2 pelaku lainnya yang turut membantu si Inisiator pun berhasil diamankan Polsek Sandubaya.

    Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK., dalam konferensi pers yang di selenggarakan di Polsek Sandubaya, (15/05/2023)  menjelaskan peristiwa tersebut terjadi 6 Mei 2023 dan terungkap keesokan harinya 7 Mei 2023.

    Berdasarkan informasi dari si Inisiator, pencurian Bawang Putih di tempat tersebut kali ini yang ke 4 dengan berhasil mengambil 15 karung Bawang putih yang harga perkarungnya sekitar Rp.240.000., sementara Pelaku telah melakukan 4 kali pencurian. Kali pertama mengambil 12 karung, kedua mengambil 9 karung, ketiga mengambil 5 karung dan sekarang yang keempat pada 6 Mei 2023 tersebut mengambil 15 karung.

    Pelaku yang sehari-hari nya bekerja sebagai buruh pasar tersebut membeberkan modus operandinya dimana pelaku membuat duplikat kunci Gudang toko tersebut. 

    "Pelaku mengambil kunci yang tergantung di tempat itu  pada saat gudang toko tersebut beroperasi, kemudian pergi menggandakan, kemudian kunci asli dikembalikan ketempat semula setelah kunci duplikatnya jadi. Barulah pada malam hari melakukan aksinya, "jelas Kapolsek.

    Inisiator pencurian yang berinisial S, pria 31 tahun, alamat Kecamatan Narmada merupakan Residivis tindak pidana yang sama. Disamping itu dua rekan lain yang ikut pula diamankan U, pria 23 tahun, alamat Narmada, dan M, pria 34 tahun yang juga beralamat Narmada.

    "Ketiganya berasal dari Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Ketiganya saling mengenal dan sebagai teman, "ucapnya.

    Atas peristiwa tersebut Korban yang merupakan anggota TNI  tersebut merasa rugi sekitar 7, 5 Juta rupiah. Selanjutnya para tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara. (Adb)



    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Saat Sidang, Saksi Tergugat Mengakui Komut...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda NTB Beserta PJU Hadiri Penanaman...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Polsek Mataram Kembali Mediasi Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas Secara Kekeluargaan
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami